Kota Bandung (KABARIN) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), di sel khusus selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditempatkan secara terpisah di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dengan pengawasan ketat petugas.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan awal sebelum penahanan resmi dilakukan, sekaligus mendalami seluruh rangkaian perkara.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Rudi juga menyebut penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, untuk mendalami kondisi psikologis tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.
“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya.
Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan keji dan di luar batas kemanusiaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban disebut mengalami kerusakan serius pada sejumlah organ tubuh akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama sekitar tiga tahun.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” kata Rudi.
Sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore setelah sempat buron.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026